Banyak hal naif yang jarang kita bicarakan saat merayakan sebuah pekerjaan: bagi sebagian orang, bekerja tak hanya soal mencari nafkah untuk keluarga atau mewujudkan impian kecil sejak lama, tapi juga soal bagaimana menjalankan “strategi resiliensi” (bertahan hidup) terhadap dirinya sendiri.
Kita mungkin terlena pada konten-konten yang sering disajikan oleh para akun motivator yang berseliweran di media sosial atau platform pencari kerja seperti LinkedIn, bahwa seorang pekerja kerap digambarkan sebagai sosok yang gigih, produktif, dan senantiasa bilang “Siap, Bos!” ketika diminta untuk mencapai suatu target yang telah ditetapkan oleh atasan tempatnya bekerja.
Tapi, gambaran demikian jarang melihat secara lebih mendalam dan utuh tentang kondisi para pekerja yang hidup dengan disabilitas psikososial. Riset LBHM (2021) dan The Prakarsa (2022) mencatat, pekerja dengan disabilitas psikososial kerap mengalami berbagai hambatan seperti dianggap inkompeten, kurang pendidikan, bahkan individu berbahaya. Padahal, setiap hari pekerja tersebut harus berkompromi dengan kecemasan, depresi, atau kondisi mental lain yang sering kali luput dari penglihatan pekerja dengan nondisabilitas.
Ironisnya, proses kompromi para pekerja itu sering kali dianggap sebagai hal yang abstrak. Atau di dunia kerja yang begitu kejam hari ini, situasi seperti itu seharusnya tidak boleh ada. Dan AN, pernah menjadi korban atas sistem kerja yang tidak cermat dalam membaca kondisi itu. Ia bekerja sebagai seorang staf di sebuah lembaga negara yang bergerak di isu hak asasi manusia.
Cerita pilu itu bermula ketika AN pada 1 Desember 2023 hingga 1 Maret 2024 mengambil cuti untuk menjalani masa rehabilitasi atas kondisi psikologisnya—sebuah langkah yang sebenarnya menunjukkan iktikad baik untuk kembali pulih.
Tapi, pasca menjalani fase pemulihan itu, yang ia terima justru bukanlah ruang untuk kembali, melainkan “status kepegawaiannya” yang justru digantung. Tidak ada kepastian, bahkan respons dari pemberi kerja selama berbulan-bulan. Apakah ia masih menjadi bagian dari lembaga tersebut atau justru dipecat secara diam-diam lantaran tak ada tanggapan resmi. Sampai akhirnya, ia sadar memerlukan bantuan seseorang yang tahu bagaimana melawan ketidakpastian karena pengabaian yang dialaminya.
Karena menilai tindakan ini tidak adil dan punya potensi pelanggaran hak asasi manusia—sebagai lembaga yang punya salah satu fokus isu terhadap kesetaraan hukum bagi orang dengan disabilitas psikososial—perwakilan kami yang merupakan Pengacara Publik LBHM, Ma’ruf Bajammal, kemudian mendampingi kasus ini.
Kepada lembaga negara tersebut, pengacara kami melayangkan sebuah surat berisi teguran dan permohonan klarifikasi atas kondisi pengabaian ini. Kami menganggap kalau hal yang dialami AN ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta praktik yang mengarah pada tindakan diskriminatif terhadap pekerja dengan disabilitas psikososial. Karena bagi AN, rehabilitasi tidak hanya menjadi proses pemulihan, tetapi justru menjadi alasan untuk disingkirkan secara perlahan.
Apa yang menimpa AN bukanlah persoalan administratif belaka. Ia merupakan cerminan dari bagaimana negara memahami—atau telah gagal memahami—pekerja dengan disabilitas psikososial. Karena dalam banyak kasus, pemulihan kerap kali dimaknai sebagai bentuk ketidakmampuan untuk kembali bekerja.
Kondisi kesehatan mental seseorang kerap berbuah stigma yang melekat, bukan dipandang sebagai hambatan yang perlu diselesaikan lewat pemberian dukungan yang sesuai dengan kebutuhan individu tersebut. Sekalipun orang itu berupaya pulih, sistem kerja yang dibangun tidak merangkulnya kembali, melainkan menahannya di ambang pintu ketidakpastian. Ibaratnya, kembali “pulih” tidak pernah cukup untuk dianggap layak bekerja kembali.
Beruntungnya, pada Januari 2025 lalu, status kepegawaian AN yang sebelumnya terombang-ambing dalam ketidakpastian, kembali mendapatkan titik terang. AN mendapatkan jawaban atas penantian panjangnya.
Cerita tragis yang dialami oleh AN ini juga mengingatkan kita pada seorang aparatur sipil negara yang hidup dengan disabilitas psikososial, DH, yang bekerja di lembaga keuangan negara.
Ia sempat diberhentikan secara sepihak oleh pemberi kerja karena kondisi disabilitas mentalnya, namun Tim Kuasa Hukum DH mengajukan gugatan. Perkara ini berakhir dengan surat keputusan yang menjadi dasar pemecatan DH dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, sehingga DH dapat kembali bekerja seperti sediakala.
Kasus yang dialami oleh DH juga menunjukkan perlakuan yang tak jauh berbeda dialami oleh AN, bahwa alih-alih melindungi, negara justru kerap kali menjadi pihak yang melakukan tindakan diskriminatif dan eksklusi terhadap pekerja yang hidup dengan disabilitas psikososial.
Padahal, kita punya ragam aturan yang menjamin bahwa hak itu harus dipenuhi oleh siapa saja, termasuk negara. Misalnya, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Disabilitas) yang telah menegaskan bahwa setiap orang dengan disabilitas berhak atas pekerjaan yang layak, termasuk perlindungan dari tindakan diskriminatif dan penyediaan akomodasi yang layak bagi mereka (lihat Pasal 3, 5, dan 11 huruf c).
Bahkan, dalam kerangka hukum yang lebih luas, seperti hak atas kepastian hukum (Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3), pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2, Pasal 28D ayat 2) sebenarnya juga telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sayangnya, itu semua dalam tataran praktik sering kali hanya berhenti sebagai kumpulan teks tanpa disertai komitmen yang konkret untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
Hari Buruh Internasional yang dirayakan setiap tanggal 1 Mei ini mengingatkan kita pada perjuangan panjang dan terjal kelompok pekerja dalam mewujudkan upah layak dan kondisi kerja yang manusiawi. Tapi, ada satu kelompok yang nyaris tak pernah disebut dalam barisan tuntutan itu: pekerja dengan disabilitas psikososial.
Mereka tidak hanya berhadapan dengan beban kerja, tetapi juga dengan stigma. Tidak hanya menghadapi target, tetapi juga prasangka. Tidak hanya dituntut produktif, tetapi juga dipaksa menyembunyikan luka. Dan ketika mereka berusaha jujur tentang kondisi kesehatan mentalnya, yang mereka terima sering kali bukanlah dukungan—melainkan jarak, bahkan berujung pada pemecatan sepihak.
Barangkali masalahnya bukan pada individu seperti AN atau DH. Barangkali masalahnya ada pada sistem kerja kita yang saat ini masih percaya bahwa pekerja ideal adalah mereka yang tidak pernah rapuh. Padahal, proses menjadi manusia seharusnya mengakui atau memiliki kemungkinan untuk merasa rapuh.
Pada momentum ini, agaknya kita perlu meluaskan kembali makna keadilan dalam bekerja. Bukan hanya soal upah layak, jam kerja serta kondisi kerja yang manusiawi, dan reformasi sistem perburuhan, tetapi juga tentang siapa yang diberi ruang untuk tetap bekerja.
Apakah tempat kerja kita senantiasa memberi ruang bagi pekerjanya untuk pulih, jika kondisi mentalnya sedang tidak baik-baik saja? Apakah negara hadir untuk memastikan kita bisa kembali bekerja seperti sebelumnya? Atau justru, seperti yang dialami AN dan DH, negara ikut menggantungkan nasib kita dalam ketidakpastian?
Jika bekerja adalah hak, pulih seharusnya tidak pernah menjadi alasan untuk kehilangan hak itu. Karena tidak ada yang seharusnya dipaksa untuk memilih antara kembali pulih dan tetap bekerja. Dan tidak ada yang seharusnya digantung—hanya karena ia pernah berada di posisi “sedang tidak baik-baik saja”.